Selasa, 04 Desember 2012

Kedokteran Gigi di Indonesia

     Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi.

 

Kedokteran gigi umum

      Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.

Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.

Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa.

 

 

PENDIDIKAN GOKTER GIGI

Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg).

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,

  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,

  • mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,

  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,

  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,

  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,

  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:

  • Konsil Kedokteran

  • Konsil Kedokteran Gigi.

Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:

  • divisi registrasi,

  • divisi standar pendidikan profesi,

  • divisi pembinaan.

Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :

  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,

  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,

  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,

  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,

  • Kolegium Kedokteran 1 orang,

  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,

  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,

  • Tokoh Masyarakat 3 orang,

  • Departemen Kesehatan 2 orang,

  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.

Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Informasi Pendaftaran memuat:

  • Tata Cara Registrasi Dokter / Dokter Gigi,

  • Tata Cara mendapat Persetujuan KKI bagi Peserta Program Pendidikan serta Persyaratannya pada Masa Peralihan.

Data Sementara KKI memuat informasi daftar Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah selesai dan dikirimkan sesuai tanggal masing-masing.

Download Buku Pedoman memuat daftar arsip berformat pdf yang bebas diunduh, diantaranya :

  • buku manual persetujuan tindakan medis, rekam medis,

  • standar kompetensi dokter & dokter gigi,

  • standar pendidikan profesi dokter, dokter gigi & spesialis, penyelenggaraan praktik kedokteran, pedoman registrasi, hingga surat keterangan sehat.

Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi secara Online.

Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)

Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

Daftar Institusi Pendidikan Dokter Gigi di Indonesia

Selasa, 27 November 2012

Fakultas Universitas Indonesia Jurusan Dokter Gigi


Fakultas Kedokteran Gigi



Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKGUI) membuka lembaran hidupnya pada tahun 1961, bertepatan dibukanya kesempatan kepada 71 pemuda-pemudi Indonesia untuk menuntut ilmu di FKGUI. Hasil ini sebenarnya usaha dari kalangan dokter gigi sejak 1954 dan dari mereka yang berminat memajukan ilmu kedokteran gigi. Mereka bermaksud mendirikan sebuah Fakultas Kedokteran Gigi di Jakarta, mengingat masih banyak dibutuhkan dokter gigi di tanah air. Waktu itu perbandingan antara dokter gigi dan penduduk 1 : 200.000, sementara lulusan dokter gigi tiap tahun sangat kecil yakni tidak lebih dari 35 orang yang berasal dari dua fakultas (FKG Unair dan FKG UGM). Disamping itu, Jakarta sebagai ibukota negara seharusnya mempunyai Fakultas Kedokteran Gigi sebagai cermin dari kegiatan profesi kedokteran gigi. Maka, FKG ini pun didirikan di UI dan diharapkan menjadi salah satu Fakultas Kedokteran Gigi Pembina di Indonesia.
Rintisan diatas lalu dilanjutkan Prof. Dr. Ouw Eng Liang (alm) dan kawan-kawan dari bagian Gigi dan Mulut FKUI pada 1959 dengan mengajukan rencara terinci pendirian FKG di UI. Rencana itu mendapat dukungan pula dari Rektor UI Dr. Sudjono Djuned Pusponegoro dan Dekan FKUI Prof. Dr. M. Soekardjo . Tak lama kemudian keluarlah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No. 108049 tanggal 21 Desember 1960 tentang pendirian Fakultas Kedokteran Gigi di UI. Sejak itulah, lahir FKGUI yang merupakan Fakultas Kedokteran Gigi Negeri keempat di Indonesia dengan Prof. Dr. Ouw Eng Liang sebagai Dekan pertama.
Tahun 1961, FKGUI yang memiliki 2 Staf Pengajar Tetap, 37 Staf Pengajar Luar Biasa, dibantu 7 tenaga administrasi termasuk pesuruh secara resmi membuka pintunya bagi mahasiswa baru. Awalnya, FKGUI praktis tak mempunyai fasilitas gedung dan perlengkapan. Satu-satunya ruang adalah ruang pinjaman dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yaitu bagian Tata Usaha Ilmu Penyakit Gigi dan Mulut RSCM. Untuk kuliah tingkat persiapan, pelaksanaan dan tempatnya digabung bersama mahasiswa tingkat I FKUI. Sedangkan praktikum Anatomi Gigi menggunakan tempat penitipan sepeda RSCM (kini tempat parkir paviliun Cendrawasih RSCM). Pada 17 Oktober 1963, mengingat meningkatnya kebutuhan mahasiswa dan keterbatasan fasilitas, maka sebagian ruang depan Perpustakaan Rakyat milik Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI di Salemba 4 diserahkan kepada FKGUI. Namun, kuliah dan praktikum masih bergabung dengan FKUI. Tahun berikutnya, pada 1964, FKGUI mendapat ruang tambahan yaitu bagian belakang dari Perpustakaan Rakyat. Sebagian ruang itu digunakan untuk preklinik (praktikum) mahasiswa tingkat III sebagai persiapan kepaniteraan klinik di tingkat IV nanti.
April 1965, seluruh ruang Perpustakaan Rakyat diserahkan ke FKGUI sehingga kuliah dan praktikum yang bersifat dental dan kegiatan kemahasiswaan dilakukan disini. Pada 27 Maret, FKGUI membuka poliklinik gigi untuk umum bertempat di Biro Rektor UI. Mulanya poliklinik ini terdiri dari Ilmu Pengawet Gigi dan Ilmu Meratakan Gigi, sedangkan bagian lain yang diperlukan dalam kepaniteraan klinik mendapat pinjaman ruang dari RSCM yaitu bagian Exodontia dan Bagian Ilmu Gizi Tiruan. Terjalinnya kerjasama antara FKGUI dan RSCM, maka bagian Ilmu Pengawet Gigi dan Ilmu Bedah Mulut pun dapat memakai sarana RSCM. Sedangkan kegiatan bagian Ilmu Gizi Tiruan dipindahkan ke FKGUI. Pada 1967, FKGUI berhasil meluluskan 15 dokter gigi.
Pada 1968, poliklinik gigi FKGUI diperluas dengan pengadaan laboratorium teknik dan pembukaan poliklinik baru di Pegangsaan Timur 17, hasil kerjasama dengan bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat FKUI. Poliklinik ini semula digunakan bagian Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat dan Periodontologi. Pada 1969, poliklinik gigi di Salemba 4 diperluas dengan membuka bagian Periodontologi sehingga jumlahnya mencapai 17 dental unit . Kerjasama dengan fakultas dan instansi lain pun mulai dibina.
Pada 1970, FKGUI menempati gedung baru berlantai empat untuk kegiatan dental dan non-dental . Baru pada 1972, semua perkuliahan dan poliklinik dipusatkan di gedung ini, kecuali bagian Ilmu Bedah Mulut yang berada di RSCM. Berbagai bantuan pun mengalir ke FKGUI berkat jasa Prof. Dr. Sumantri Brodjonegoro (alm) sebagai Rektor UI. Di sisi lain, FKGUI juga berpartisipasi dalam Proyek Pedesaan UI melalui Balai Pengobatan Gigi Puskesmas Serpong di Tangerang pada 1976. Pada 1978, FKGUI mendapat tambahan lagi gedung baru berlantai empat.
Dalam bidang pendidikan, sejak 1973, FKGUI tiap dua tahun sekali mengadakan Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran Gigi dengan jumlah peminat mencapai ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kemudian pada 1977, FKGUI berhasil menyusun Tujuan Pendidikan Fakultas yang diperlukan bagi pendidikan Sarjana Kedokteran Gigi di UI. Sementara untuk meningkatkan profesionalitas, FKGUI mengirim stafnya untuk mengikuti pendidikan baik di dalam maupun di luar negeri. FKGUI juga mengadakan pendidikan tambahan bagi dokter gigi diluar FKGUI. Seiring dengan bertambahnya fasilitas dan penyempurnaan dalam sistem pendidikan di FKGUI, jumlah mahasiswa baru FKGUI pun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
VISI :Menjadi Fakultas Kedokteran Gigi yang terkemuka di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian / pelayanan masyarakat dengan keterpaduan dan otonomi sebagai strategi pengembangannya.
MISI :

  • Menghasilkan lulusan yang memenuhi standar internasional, berkemampuan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi serta menerapkan dengan memperhatikan perubahan sosio-ekonomi budaya dalam komunitas yang beragam.
  • Menghasilkan, mengembangkan, dan mengamalkan karya-karya penelitian dan teknologi kedokteran gigi.
  • Mewujudkan pelayanan kedokteran gigi yang berkualitas.
TUJUAN :Meningkatkan reputasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia untuk menjadi Fakultas Kedokteran Gigi yang setara dengan Fakultas Kedokteran Gigi lainnya di Asia Tenggara. Menghasilkan kualitas lulusan yang mampu bersaing di pasar global, dengan kualitas riset yang bertaraf internasional serta menghasilkan produk riset pengabdian dan pelayanan yang bermutu guna peningkatan kualitas kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang dapat mendukung daya saing nasional.